Esposin, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap peran eks petinggi Garuda Indonesia tersebut.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Menurut Sumedana, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Baca Juga: 3 Komisaris Dicecar Soal Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor," kata Sumedana dikutip Esposin dari Bisnis, Jumat (11/3/2022).
Adapun tersangka Albert Burhan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai hari ini, Kamis (10/3/2022) hingga 29 Maret 2022.
Baca Juga: Negara Rugi Rp3,6 Triliun Gara-Gara Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Sesuai KUHAP, tersangka ditahan karena khawatir bakal melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"AB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.