by Newswire - Espos.id News - Senin, 24 Agustus 2020 - 18:05 WIB
Esposin, AGAM -- Pesta sabu-sabu, tiga perempuan muda di Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditangkap polisi.
Ketiganya ditangkap anggota Polres Agam di rumah salah satu tersangka.Yakni di Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Agam, Minggu (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan ketiga wanita itu berinisial NL, 32. NL warga Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung. Kemudian Nj, 23, warga Kabupaten Padang Pariaman dan I, 28, warga Kota Batan, Kepulauan Riau.
"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," jelas AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, Senin (24/8/2020).
Masih Berseragam, PNS Kemenhub Ketahuan Bawa Sabu-Sabu
"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," jelas AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, Senin (24/8/2020).
Masih Berseragam, PNS Kemenhub Ketahuan Bawa Sabu-Sabu
Ia mengatakan, anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, dua unit telepon genggam, dan satu buah bong.Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu dan kamar milik NL. "Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," ujarnya dilansir dari Antaranews.com.
Tim opsnal mendatangi rumah NL dan mengamankan tiga tersangka di ruang tengah rumahnya. Setelah itu tim melakukan penggeledahan di seluruh ruang rumah tersangka NL.
Ditemukan satu buah bongterpasang tiga buah pipet, plastik warna bening dan satu korek api gas. "Barang bukti itu ditemukan di bawah tempat duduk di ruang tamu rumah NL," katanya.
Terjaring Razia Masker, Pengguna Jalan di Sragen Dihukum Push Up, Nyanyi, hingga KTP Disita
Tim melanjutkan penggeledahan ke ruang tamu dan ditemukan dua unit telepon genggam milik NL dan I. "Tim menyita seluruh barang bukti yang ditemukan," tambahnya.
Dari keterangan NL, barang haram itu diperoleh dari pengedar dengan inisial AN di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp600.000 oleh I suruhan BL. Uang itu hasil patungan NL Rp150.000, M Rp150.000, dan V Rp300.000. Setelah uang terkumpul Rp600.000 langsung diserahkan ke I untuk membeli sabu-sabu.
Mau Dipanen, Ribuan Ekor Ikan di Rawa Jombor Klaten Mendadak Mati
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.