Esposin, SURABAYA - PT Indonesia Airasia siap mengikuti evaluasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan terkait pembekuan izin penerbangan Airasia rute Surabaya-Singapura mulai Jumat (2/1/2015).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Terkait keputusan Kementerian Perhubungan, dari pembekuan ada tahapan evaluasi, Airasia sepenuhnya akan bekerja sama. Karena ini masuk evaluasi saya tidak memberikan pernyataan apa pun sampai ada hasil pemeriksaan tersebut," jelas Presiden Direktur (Presdir) PT Indonesia Airasia Sunu Widyatmoko di Polda Jawa Timur, Sabtu (3/1/2015).
Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Airasia Surabaya - Singapura terhitung mulai Jumat sampai ada hasil investigasi.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
"Hal yang melatarbelakangi pembekuan karena PT Indonesia Airasia melanggar persetujuan rute yang diberikan," jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat malam.
Dia menguraikan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya -Singapura (pp) yang diberikan kepada Indonesia Airasia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
"Pada pelaksanaannya dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu [28/12/2014]," jelas dia.
Menurutnya, Indonesia Airasia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi dan ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
Terkait pembekuan ini, Barata mengatakan, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia Air Asia dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.