Semarang--Pemangkasan 3.000 posisi jaksa dipastikan bakal terjadi. Perpres soal itu akan diajukan Januari 2010 mendatang.
"Sebelum 16 Januari 2010, perpresnya kita ajukan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela Munas Ika Undip di Gedung Soedharto, Undip Tembalang, Semarang, Sabtu (19/12).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Hendarman menyebutkan posisi yang dipangkas mulai dari bidang pembinaan, pengawasan, intelejen, pidana khusus, pidana umum, hingga datun. Totalnya, sekitar 3 ribu posisi.
Tiga bulan setelah peraturan pemangkasan diteken presiden, kejaksaan bergerak cepat dengan mengevaluasi sistem. "Cara kerja diperbaiki agar tidak berbelit dan waktu penanganan kasus dibatasi waktu," katanya.
Pemangkasan itu telah dikaji selama setahun terakhir. Jadi, lanjut Hendarman, kebijakan ini tidak diambil secara mendadak. Sejauh ini, tidak ada resistensi terhadap pelaksanaannya.
"Saat saya bawa ke raker, saya jelaskan, dan semua sepakat," ungkapnya.
Hendarman mengakui dua tahun terakhir ada banyak masalah di institusi yang dipimpinnya. Mulai dari kasus Jaksa Urip hingga kasus Bibit-Chandra. Salah satu cara memperbaiki kondisi itu adalah pemangkasan posisi atau biasa disebut reformasi birokrasi.
"Ini semua dilakukan secara gradual. Ada tahapan dua tahun, lima tahun. Kita menyadari institusi ini memang perlu diperbaiki," imbuhnya.
dtc/isw