Esposin, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan publisher rights atau hak penerbit kepada Presiden Joko Widodo.
Budi mengatakan rancangan yang rampung pada Maret 2023 ini telah ditandatangani olehnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Selanjutnya, aturan yang memiliki substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers itu saat ini tengah menunggu keputusan dari Kepala Negara terkait dengan penerbitan Perpres.
“Sudah ditandatangani oleh saya, sudah. Dari Kemkominfo sudah jadi sekarang tinggal menunggu [keputusan] Presiden dan semua tergantung Presiden,” ujar Ketua Umum Relawan Pro Jokowi itu di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/7/2023).
Budi mengatakan media-media nasional tidak perlu khawatir dengan komitmen pemerintah untuk merealisasikan hak cipta jurnalistik agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, pemerintah mengamini perkembangan pesat digital menyebabkan disrupsi yang berdampak pada berbagai sektor, termasuk media di Indonesia.
Sehingga, dibutuhkan aturan yang mendukung sistem media seimbang dan setara dalam menghadapi ancaman global digital platform.
Bahkan, dia memerinci dalam rancangan tersebut sudah termaktub sejumlah poin yang menjadi fokus untuk melindungi media nasional.
Contohnya adalah usulan dari media terkait aturan yang mengharuskan platform digital asing bekerja sama dengan perusahaan media Indonesia.
“[Poin-poinnya] ya, ada macam-macam soal algoritma. Ini Google juga lagi ketemuan seluruh Indonesia. Jadi, tenang, semua sudah saya [selesaikan], kami ada di pihak media. Ya, kami akomodasi semua usulan teman-teman media. Soal algoritma, soal iklan, dan lainnya. Kecil lah, itu mah teknis,” pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Nasib Perpres Publisher Rights, Menkominfo: Tinggal Tunggu Keputusan Jokowi"