Esposin, MAKASSAR -- Masih ingat kasus pernikahan sesama jenis di Bulukumba, Sulawesi Selatan?
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Cerita tentang “pernikahan sesama jenis” ini viral setelah diunggah oleh pengguna akun Facebook Ashock’photography di Grup Facebook Info Kejadian Bulukumba, Rabu (28/9/2017). “Heboh terjadi pernikahan perempuan vs perempuan di Desa Hila-Hila, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba,” tulis Ashock’photography.
Pernikahan berlangsung tanggal 17 September 2017, di Lingkungan Ere Lebu Barat, Kelurahan Eka Tiro Kecamatan Bonto Tiro. Pesta itu berlangsung meriah, sebagaimana halnya pernikahan pada umumnya. Dalam foto itu pengantin perempuan bernama SN dan 'laki-laki" Rahmat Yani.
Sempat ramai komentar mengecam pihak-pihak yang menikahkan, ternyata pernikahan itu tidak benar-benar sengaja diselenggarakan untuk menikahkan perempuan dengan perempuan. (Baca: Heboh Pernikahan Sejenis di Sulawesi)
Dilansir Okezone, Kamis (28/9/2017), pernikahan tersebut sebenarnya terjadi di Dusun Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Penyamaran Rahmat Yani hanya mampu bertahan 1 hari.
Kedok Rahmat Yani terbongkar keesokan harinya setelah malam pertama mereka lalui. Rahmat Yani alias Rahmayani ternyata punya cara tersendiri untuk mengelabui mempelai perempuannya, SN. (Baca: Pernikahan Sesama Jenis di Bali)
Dari hasil investigasi Kanwil Kemenag Sulsel dan Kemenag Bulukumba, ulah Rahmayani yang menyamar sebagai suami, ketahuan saat mandi.
"Dari hasil investigasi Kemenag Bulukumba, sehari setelah pernikahan, setelah malam pertama, Yani (Rahmayani) pergi mandi. Nah, saat itu mertuanya melihat kelamin palsu Yani ketinggalan," ujar Mawardi Siradj, Humas Kanwil Kemenag Sulsel saat dikonfirmasi via seluler, Senin (2/10/2017) sebagaimana dikutip Okezone.
Ia pun ingin mempertegas, proses pernikahan sesama jenis tersebut tidak sah, baik secara Islam, maupun secara administrasi negara.
"Intinya, kami berkesimpulan bahwa Pernikahan antara Rahmat Yani R Daeng Lolo dengan perempuan SN tidak sah menurut hukum lslam maupun Hukum Positif Indonesia," lanjut mantan aktivis PMII tersebut.
Uang Panai
Dalam pernikahan itu Rahmayani memberikan nilai mahar yang tak sedikit. Mawardi menyebutkan suami palsu tersebut memberikan uang Panai (belanja) sebesar Rp30 juta, emas 10 gram dan mahar sebidang tanah terletak di Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, agar diterima keluarga mempelai perempuan.
Pihak keluarga tidak menaruh curiga, baik keluarga maupun tokoh masyarakat setempat jika Yani itu ternyata perempuan. Bahkan, perkenalan antara pasangan sejenis itu sudah berlangsung sejak 2 tahun, sebelum melangsungkan pernikahan.
"Dari pengakuan ibu SN, ia menjelaskan tentang kronologi pertemuan hingga proses pernikahan putrinya. Ia mengakui dia sendiri yang mengenalkan anaknya dengan Rahmat Yani melalui Facebook, sekitar dua tahun lalu," tutur Mawardi.
Hubungan mereka pun berlanjut, sehingga pada bulan Februari 2017, Rahmat Yani datang melamar untuk menyatakan keinginannya mempersunting putrinya. "Sehingga kedua orangtua perempuan SN menerima lamaran tersebut, sesuai kesepakatan mahar," pungkasnya.