Jakarta--Cut Tari minta pihak Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus video pornonya, Rabu (28/7). Belum sampai sehari, permintaan Tari tersebut dipastikan Polri, akan ditolak.
"SP3 pasti kita tolak, karena berkasnya dalam waktu ini akan dilimpahkan kejaksaan," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat ditemui di kantornya di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/7).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menurut Marwoto, langkah Tari meminta SP3 itu sebenarnya hanya trik Hotman saja. "Dia akan membuat kliennya tenang dan enak aja," ujarnya.
Ditegaskan Marwoto, Polri sudah pasti tidak akan mengabulkan permintaan Tari untuk menghentikan penyidikan pada kasus video porno. Apalagi Polri pun yakin bisa menjerat mantan presenter 'Infotainment' itu dengan KUHP dan UU Pornografi. "Sudah ada UU, kita yakin bisa dikenakan ke CT," tandasnya.
dtc/ tiw