Esposin, SOLO – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.
Penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) adalah jawaban konkret atas darurat kekerasan seksual itu.