Esposin, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur tentang pemberian sertifikat tanah terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ferry mengatakan pemberian sertifikat tanah kepada pedagang kaki lima tersebut bertujuan untuk memfasilitasi akses perekonomiannya. Pasalnya, selama ini pedagang kaki lima selalu bermasalah dengan persoalan lokasi.
“Kami akan melakukan proses dengan memfasilitasi masyarakat dengan menerbitkan peraturan menteri terkait pendayagunaan tanah negara untuk pedagang kaki lima,” kata Ferry Mursyidan Baldan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Ferry Mursyidan Baldan menuturkan fasilitas percepatan pemberian sertifikat tanah itu hanya diberikan kepada pedagang kaki lima yang ada di kawasan penataan oleh pemerintah daerah. Untuk tahap pertama, pihaknya akan menerbitkan sertifikat tanah di 34 daerah yang ada di seluruh Indonesia.
Menurutnya, sertifikat yang akan dikeluarkan Kementerian Agraria adalah hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu lima tahun. Pihaknya pun akan segera melakukan pengukuran kios pedagang kaki lima, apabila pemerintah daerah mengeluarkan izinnya.
“HGB itu kan bisa digunakan untuk agunan ke perbankan, dan mendapatkan KUR [Kredit Usaha Rakyat], sehingga mereka dapat menambah modalnya,” ujarnya.
Ferry juga menjamin akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanahnya di tempat yang telah ditentukan. Bahkan, masyarakat pemegang kartu keluarga sejahtera akan diberikan kelonggaran biaya kepengurusan penerbitan sertifikat tanah itu.
Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Kementerian Agraria akan melakukan percepatan pelayanan melalui layanan pada Sabtu dan Minggu, termasuk di acara car free day, car free night, dan pasar malam. Selain itu, pihaknya juga akan membuka outlet pelayanan, agar lebih dekat dengan masyarakat.
Dia juga menyebutkan akan mempercepat waktu pengumuman untuk pendaftaran tanah dari 60 hari menjadi 30 hari, dan 14 hari untuk pendaftaran tanah secara sistemik. Perubahan mekanisme pendaftaran tanah menjadi elektronik juga membuat total waktu untuk mendapatkan sertifikat tanah menjadi 30 hari.
Dalam kesempatan itu, Ferry juga mengungkapkan akan meningkatkan jumlah petugas ukur yang bersertifikat melalui kursus singkat pendidikan teknik survei dan pemetaan oleh ikatan profesi dan perguruan tinggi. Dengan begitu, diharapkan proses sertifikasi tanah pedagang kaki lima dapat segera dilakukan secara bersamaan di beberapa lokasi sekaligus.