Esposin, PALEMBANG -- Pemerintah menilai tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia masih lemah seiring masih banyak izin usaha pertambangan yang berstatus non clean and clear.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R. Sukhyar, mengatakan pemerintah bersama KPK dan instansi lainnya telah melakukan penataan izin usaha pertambangan (IUP) minerba dengan mengecek status usaha itu apakah sudah clean and clear (CnC) atau belum (non CnC).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sukhyar mengatakan secara nasional terdapat 4.724 IUP non CnC atau 44,32% dari total IUP sebanyak 10.657. “Masih banyaknya jumlah IUP non CnC itu menunjukkan masih lemahnya tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia,” katanya di Palembang, Kamis (20/11/2014).
Pihaknya pun menilai perlu ketegasan untuk penetapan status IUP yang sampai saat ini belum menjadi CnC. Bahkan, pemerintah sudah memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2014 untuk pemerintah daerah menyelesaikan penataan IUP dan apabila masih ada yang non CnC maka lokasi tambang itu akan ditetapkan menjadi wilayah pencadangan Negara (WPN) atau wilayah usaha pertambangan (WUP).