Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri berencana meminta keterangan tiga rumah sakit yang diduga lokasi praktik penjualan ginjal ilegal.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Bareskrim juga bekerjasama dengan tiga rumah sakit itu untuk diminta keterangan sebagai saksi. Rumah sakit itu berinisial C, AW, dan C," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Hadi enggan menjelaskan lebih rinci terkait rumah sakit itu, dia hanya menyebut rumah sakit itu berada di Jakarta. Menurut Hadi, sejauh ini rumah sakit itu bekerja sesuai dengan prosedur sehingga belum ditemukan dugaan pelanggaran, tapi penyidik tetap akan mendalami hal tersebut.
"Sementara itu untuk penerima donor karena keperluan kesehatan tak ada kejanggalan karena mereka prinsipnya sesuai prosedur. Mereka juga sudah diperiksa," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal di Jawa Barat. Penyidik menyebut proses transplantasi ginjal tersebut terjadi di tiga rumah sakit di Jakarta.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.