Esposin, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut kasus jual beli ginjal ilegal yang terbongkar di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek, Jumat (5/2/2016), bertemu dengan Kabareskrim Anang Iskandar untuk membahas soal pengusutan kasus itu.
Menkes merasa Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tak terlibat praktik jual beli ginjal. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan tersebut pada Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya rasa tidak, artinya ini baru dalam penyelidikan tunggu saja dari Bareskrim," katanya selepas bertemu Kabareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, hari ini.
Nila mengatakan transplantasi ginjal ketika sesuai dengan prosedur medis menjadi legal lantaran bertujuan memperoleh kesehatan. Menurut dia tranplantasi itu terkait dengan urusan kemanusiaan.
"Tetapi Bareskrim kalau penjual beli ginjal itu yang ilegal. Inilah yang akan dilanjutkan oleh Bareskrim," kata dia.
Menkes bertemu dengan Kabareskrim membahas soal pengusutan kasus perdagangan manusia dengan modus jual beli ginjal. Kemarin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menggeledah RSCM untuk mencari dokumen proses transplantasi ginjal.
Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal di Jawa Barat. Penyidik menyebut proses transplantasi ginjal tersebut terjadi di tiga rumah sakit di Jakarta.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.