by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 13 Agustus 2009 - 18:58 WIB
Penilaian itu disampaikan Koordinator MPPS, Hastin Dirgantari saat dihubungi Esposin, Kamis (13/8). Menurut Hastin, belum ditetapkannya Perda pendidikan merupakan bukti ketidakseriusan dewan dalam mengemban amanat rakyat.
Ia menilai, anggota dewan hanya sekadar mempunyai inisiatif atau ide-ide cemerlang dalam upaya meningkatkan kemajuan di bidang pendidikan, akan tetapi hal itu tidak dibarengi dengan keseriusan dalam merealisasikannya.
"Sebenarnya niat mereka dalam membangun bidang pendidikan itu ada setelah mereka dilantik, akan tetapi mereka tidak sungguh-sungguh atau setengah hati dalam menjalani niat hingga masa jabatan mereka berakhir" papar Hastin.
Dalam hal ini, Hastin mengaku sangat kecewa dengan kinerja dewan. Sebenarnya pihaknya sudah berupaya membantu dewan dengan mengusulkan draf Raperda pendidikan sejak bulan April lalu. Dalam draf Raperda usulan MPPS itu di antaranya membahas beberapa konsep diantara persoalan dana pendidikan, pengadaan buku ajar, pengadaan lembar kerja siswa (LKS), dan lain-lain.
"Kami sudah susah payah menyusun draf Raperda pendidikan itu. Akan tetapi, sejak kami memberikan draf itu memang sedikit anggota dewan yang merespon baik usulan kami," tandas Hastin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Drs H Ichwan Dardiri mengatakan gagal ditetapkannya Perda pendidikan itu memupus harapan masyarakat akan adanya payung hukum yang mengatur bidang pendidikan di Kota Solo.
m82