Esposin, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) yang bekerja di PT Pusaka Benjina Resources.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dari PT Pusaka Benjina Resources yang akan dijerat dengan pasal penganiayaan. “Sementara ini, sudah ada dua orang tersangka dari perusahaan. Keduanya pelaksana di lapangan dan melakukan kekerasan di sana,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Komjen Pol Badrodin Haiti menuturkan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru, sesuai lokasi kejadian. Kedua tersangka tersebut setidaknya akan diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun apabila terbukti melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, Polri menggandeng Kepolisian Myanmar untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bareskrim Polri pun telah menemukan modus kejahatan yang terjadi pada ABK perusahaan tersebut.
Warga negara Myanmar yang menjadi korban direkrut saat di bawah umur dengan iming-iming-iming pekerjaan di Thailand. Tetapi kapal yang menjadi tempatnya bekerja berlabuh di Indonesia dan setiap pekerja yang meminta gaji akan langsung ditahan.
Sementara itu Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintah jajarannya untuk membuat satuan tugas khusus yang menangani kasus itu. “Satuan tugas yang menangani kasus dugaan perbudakan di Benjina akan dipimpin oleh Polri,” ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri saat ini telah mencabut izin menangkap ikan perusahaan. Bahkan saat ini dirinya telah menyurati Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut surat izin usaha perdagangan atau SIUP.