Esposin, JAKARTA - Polisi menahan lima kapal berukuran besar terkait kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
"Kita sudah tahan lima kapal besar, tapi tidak mungkin ditarik ke sini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan lima kapal tersebut kemudian ditahan lantaran diduga berkaitan dengan kasus perbudakan tersebut. "Yang jelas sudah kita potret dan tahan lima buah kapal," kata Buwas, panggilan akrab Budi Waseso.
Namun, Buwas tidak mengungkap detail lima kapal yang ditahan. Dia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan merilis secara lengkap pengungkapan kasus dugaan perbudakan di Benjina tersebut.
Seperti dilaporkan, Benjina menjadi sorotan internasional karena diduga menjalankan praktik perbudakan terhadap ABK asal Myanmar oleh kapal eks asing milik Thailand yang beroperasi di Indonesia.
Kapal eks asing yang dimiliki PT Pusaka Benjina Resources itu juga banyak bermasalah berkaitan dokumen Surat Izin Penangkapan. Dalam menjalan aksinya, kapal tersebut diduga pula menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang pemerintah RI.