Esposin, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan boleh tidak memakai masker di area terbuka mulai Rabu (18/5/2022). Namun masyarakat tetap diminta memakai masker di ruangan tertutup atau dalam transportasi massal.
Alasan Jokowi membuat kebijakan itu didasari atas kondisi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip Esposin dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Pelonggaran Masker Berlaku Per 18 Mei 2022
Dalam pernyataan sebelumnya, 25 April 2022, Jokowi mengatakan tidak perlu tergesa-gesa membuka masker. Kebijakan buka masker, kata Jokowi, setidaknya dilakukan sekitar enam bulan lagi.
Penyataan itu Jokowi utarakan menjawab pertanyaan wartawan seusai bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau proyek Sirkuit Formula E di Ancol Jakarta.
Awalnya Jokowi ditanya wartawan soal mudik Lebaran menjawab mudik diperbolehkan karena kasus harian sudah rendah dan kasus aktif di bawah 20.000.
Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka
“Tetapi apa pun pada masa transisi kita harus hati-hati. Saya tidak ingin seperti negara lain yang langsung buka masker...Ndak ini masih ada transisi kira-kira 6 bulan,” ujar Jokowi dalam YouTube Skretariat Presiden seperti dikutip Esposin, Rabu (18/5/2022).
Jokowi mengatakan tidak perlu tergesa-gesa dalam membuka masker dan diperlukan pentahapan sambil menunggu perkembangan.
“Kita lihat seperti apa baru nanti silakan kalau di luar ruangan buka masker kalau di dalam ruangan masih tetap pakai masker. Jadi ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa karena apa pun kita pengalaman saat [varian Delta] seperti apa saat Omricon seperti apa, sehingga kehati-hatian dan kewaspadaan itu tetap harus,” kata Presiden.