Peraturan menteri meminta bank pembuat kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabah ke Ditjen Pajak.
Esposin, SOLO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Tahap pertama akan dilakukan paling lambar 31 Mei 20016 dan akan berlanjut ke bulan-bulan berikutnya.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Dalam PMK diatur pada setiap akhir bulan harus melaporkan," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (31/3/2016).
Ke depannya dimungkinkan ada aturan lebih teknis untuk menjelaskan lebih lanjut. Menurut Mekar ada beberapa bank ternyata tidak bisa mengkumulasi data setiap bulan.
"Ada beberapa bank dengan karakter berbeda, mungkin ada beberapa penjelasan lagi nantinya," jelas Mekar seperti dilansir Detik.com.
Sebagaimana dilansir di situs resmi Kementerian Keuangan, berikut ini daftar bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah: 1. Pan Indonesia Bank 2. Bank ANZ Indonesia 3. Bank Bukopin 4. Bank Central Asia (BCA) 5. Bank CIMB Niaga 6. Bank Danamon 7. Bank MNC Internasional 8. Bank ICBC Indonesia 9. Bank Maybank Indonesia 10. Bank Mandiri 11. Bank Mega 12. Bank Negara Indonesia (BNI) 13. Bank OCBC NISP 14. Bank Permata 15. Bank Rakyat Indonesia (BRI) 16. Bank Sinarmas 17. Bank UOB Indonesia 18. Standard Chartered Bank 19. HSBC 20. Bank QNB Indonesia 21. Citibank NA 22. BNI Syariah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini tertuang dengan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.