Esposin, SEMARANG -- Petugas Polrestabes Semarang meringkus dua tersangka pelaku perampasan sepeda motor, yang dalam aksinya membawa senjata tajam.
Mereka adalah Andika Candra Sari, 25 dan Ragil Wahyu Nugroho, 26, keduanya warga, Kelurahan Bongsari, Kota Semarang.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat unit sepeda motor hasil tindak kejahatan pelaku.
Andika dan Ragil terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena mencoba melawan petugas ketika akan ditangkap.
“Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan, ditembak kakinya, karena melawan saat hendak ditangkap anggota kami,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/9/2013).
Menurut dia, tersangka dalam aksinya membawa senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbanya yang melawan.
Dalam aksinya, tersangka berboncengan sepeda motor kemudian membututi korbannya. Ketika di tempat sepi memepet dan menendang korban, setelah jatuh merampas kendaraan.
“Tersangka ini dalam aksinya cukup cukup sadis, karena melukai korban yang melawan menggunakan senjata tajam yang dibawanya,” papar Elan.
Dia menambahkan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
“Masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka untuk kemungkinan anggota jaringan lainnya,” imbuhnya.
Selain meringkus dua tersangka, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah motor curian pelaku.
Berdasarkan data dari Polrestabes, Andika dan Ragil sudah beberapa kali melakukan aksi perampasan dan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Semarang. Namun, mereka akhirnya kena batunya, ketika hendak merampas sepeda motor ternyata yang mengendarai anggota polisi.
“Tersangka ditangkap ketika akan merampas sepeda motor yang dikendarai anggota polisi,” kata anggota Polrestabes.