Esposin, JAKARTA —Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyiapkan pendampingan hukum bagi TKI asal Ngawi, Erwiana Sulistyaningsih, 22, yang disiksa oleh majikannya saat bekerja di kawasan Tseung Kwan O, Hong Kong. Apalagi diketahui, Erwiana yang mulai bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013 tidak pernah digaji.
“Berdasarkan informasi yang diterima kemenakertrans, selama 8 bulan terakhir tersebut selalu disiksa dan tidak pernah digaji,” kata Muhaimin.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan tim pengacara akan melakukan pendampingan hukum untuk mengawal persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Erwiana. Saat ini, lanjutnya, pemerintah Indonesia akan terus mengadakan koordinasi dengan KJRI Hong Kong untuk proses pendampingan hukum. “Kita minta pelaku diberi hukuman berat dan setimpal serta hak-hak normatif korban dapat dibayarkan,” kata Muhaimin, Rabu (15/1/2014).
Selain menuntut pidana, kata Muhaimin, pemerintah Indonesia pun terus memperjuangkan penyelesaian kasus ketenagakerjaannya (labour case) agar Erwiana mendapatkan hak-hak normatif seperti gaji dan tunjangan makan. Selain itu pemerintah juga mengupayakan agar Erwiana mendapatkan santunan ganti rugi atas penderitaan yang dialami Erwiana.
Selain itu, Muhaimin meminta kepada perusahaan Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Swasta dan agensi penyalur jasa Erwiana di Hong Kong bertanggungjawab menangani masalah pengobatan dan pengurusan asuransi tenaga kerja yang sudah lunas dibayar sebelum keberangkatan. Saat ini Erwiana sudah dipulangkan Erwiana dan masih menjalani perawatan medis di Sragen akibat luka yang dideritanya.