by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 8 Mei 2015 - 09:47 WIB
Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi seluruh anggota TNI untuk mendaftarkan dirinya sebagai penyidik di KPK, sesuai dengan wacana yang disampaikan KPK untuk merekrut penyidik KPK dari kalangan TNI.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, jika ada anggota TNI yang ingin menjadi penyidik di KPK, anggota TNI tersebut harus mengikuti proses seleksi yang ketat, seperti proses seleksi umum biasanya.
“Saya pikir tidak ada salahnya kalau [penyidik] diisi Pati TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK,” tutur Ruki saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Ruki menambahkan, jika ada anggota TNI yang akan bergabung dengan KPK dan menjadi penyidik KPK, anggota TNI tersebut menurut Ruki harus beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS, karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan undang-undang TNI,” tukas Ruki.