Esposin, JAKARTA — Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan perekrutan penyidik KPK dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Pengamat Militer Nuning Kertopati Susaningtyas mengatakan wacana tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari TNI yang tertuang di dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tugas TNI.
“Saya tidak yakin, itu maunya TNI, di regulasi kan tidak ada. Itu melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” tutur Nuning di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Nuning mengimbau kepada KPK untuk tidak melibatkan TNI dalam ranah politik, seperti membuka wacana akan melakukan perekrutan terhadap penyidik KPK dari kalangan TNI.
Nuning meyakini jika ada penyidik KPK yang berasal dari kalangan TNI, maka diprediksi akan terjadi politisasi kembali.
“Saya rasa janganlah mencoba menarik-narik TNI ke dalam ranah politik, disitu [penyidik KPK] pasti berpolitik,” kata dia.