Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menetapkan delapan tersangka dalam kasus penyerangan bus yang ditumpangi suporter PSCS Cilacap hingga menewaskan mahasiswa UIN Jogja, Muhammad Ikhwanudin, Minggu (12/10/2014) malam. Polisi juga masih memburu otak penyerangan yang masih berkeliaran.
Tujuh dari delapan tersangka berinisial PNJ, 24, NGH, 25, DRM, 29, SPT, 25, IDR, 21, PLK, 26, dan FJR, 23. Semuanya warga Sleman dan menjadi anggota komunitas BCS, salah satu kelompok suporter PSS Sleman. Dua dari mereka adalah mahasiswa semester akhir perguruan tinggi negeri dan swasta di Jogja. Mereka kini ditahan di Mapolres Sleman. Satu tersangka lagi yang berusia 18 tahun ditahan di Tahanan Khusus Perempuan dan Anak Polsek Beran, Sleman. Ketujuh tersangka itu sempat diperlihatkan di hadapan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang hadir di aula Mapolres Sleman, Selasa (14/10/2014).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 10 orang yang sebelumnya ditangkap. Mereka terlibat dalam pengeroyokan. Salah satunya menusuk Muhammad Ikhwanudin hingga meninggal dunia.Polisi menyita tiga parang, tiga pisau belati, lima pentungan besi, sarung pisau dan sejumlah batu. Barang tersebut diamankan dari salah satu rumah tersangka yang menjadi basecamp kelompok tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 170 KUHP atas tindakan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan. Adapun aksi perusakannya menggunakan pasal 408 KUHP tersebut. Menurutnya polisi masih memburu otak penyerangan.
“Otaknya masih DPO [masuk daftar pencarian orang],” kata Alaal.