BALI- Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4.791 gram kokain yang dilakukan oleh tersangka warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, I Made Wijaya, di Kuta, Senin (28/5/2012), mengatakan Lindsay ditangkap petugas saat baru turun dari pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG-431 rute Bangkok-Denpasar.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper hitam milik tersangka.
"Hasil uji pendahuluan menunjukkan adanya padatan putih itu positif narkoba golongan I ( satu) jenis kokain," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Lindsay terancam hukuman mati dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu dalam pengembangan kasus tersebut, jajaran Bea dan Cukai bersama Polda Bali, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali telah mengamankan tiga orang tersangka warga negara Inggris dan seorang warga negara India yang merupakan bagian dari sindikat internasional.