Esposin, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan para pensiunan PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar 50% dari nilai pensiunan pokok.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
“THR untuk aparatur aktif sebesar 100% gaji pokok. Sementara pensiunan, nilainya 50% dari pensiunan pokok Juni 2016,” ujar Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, dalam siaran pers, Selasa (17/5/2016).
Dia menambahkan bahwa gaji ke-13 dan THR bakal dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah. Saat ini, sambungnya, PP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Penerima gaji ke-13 dan THR dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Kepolisian RI, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kemudian, pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan pejabat lain yang hak keuangan/administrasinya setingkat menteri dan wakil menteri.
Sementara, penerima gaji ke-13 dan THR dari APBD antara lain PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.