Esposin, SOLO -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuntut kesetaraan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak. Sistem penomoran calon anggota DPD dianggap membedakan dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Sebagai lembaga tinggi negara, perlakuan terhadap DPD semestinya tidak dibedakan dengan lembaga tinggi lainnya yang dimulai sejak proses pemilihan anggota. DPD mempertanyakan tentang penomoran partai politik yang dimulai dari nomor urut 1, 2, 3, dan seterusnya sedangkan calon anggota DPD diberi nomor 21, 22, 23, dan seterusnya. Pada Pemilu 2019 partai politik peserta berjumlah 20.