Esposin, JAKARTA -- Penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap terduga pelaku penipuan online. Beberapa di antara para pelaku adalah warga negara China.
"Informasi awal, para Penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB telah menangkap para pelaku penipuan online warga negara China," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F. Sompie dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (28/11/2013) malam.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ronny mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jl. Puspita Loka F2 no 12 B BSD City, Tangerang Selatan dengan tersangka 48 orang warga negara asing yang terdiri dari 16 perempuan dan 32 orang laki-laki. Selain itu, menurut dia dalam penangkapan itu juga diamankan tiga orang warga negara Indonesia.
"Barang bukti [yang disita] yaitu laptop, telepon wireless, konektor, modem, dan paspor," ujarnya.
Selain itu menurut Ronny, tim penyidik juga sedang menggerebek TKP di Apartemen Mediterania di Jl. Rajawali Selatan 4 no. 1 Kemayoran, Jakarta. Menurut dia, informasi lebih lanjut segera dilengkapi terkait penggerebekan di lokasi kedua.