Dikatakannya, pengungkapan kasus tergantung pada kepiawaian polisi. Ia memandang UU di Indonesia mengenai kejahatan cyber sudah lengkap.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“Tinggal sejauh mana penegak hukum dapat mengungkap kasus itu. Jika mempunyai kemampuan saya yakin polisi dengan cepat dapat menghimpun bukti, menangkap dan mamproses pelaku secara hukum. Jika perbuatan telah memenuhi unsur pidana sesuai dalam KUHP, polisi tidak perlu lagi menerapkan UU yang lain,” ungkap Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum UNS itu.