SOLO -- HH, 16, tersangka kasus dugaan penipuan di forum jual beli Kaskus telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Melalui pendamping dan pengacara dari Yayasan Atma Solo, Pujiana mengatakan pengajuan telah dilakukan. Namun hingga saat ini belum ada sikap dari penyidik Polresta Solo.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dimintai konfirmasi Esposin, menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi untuk menentukan sikap atas permohonan penundaan penahanan dari keluarga dan pengacara HH.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Kami belum bisa memutuskan apakah mengabulkan atau menolak permohonan itu,” papar Ari mewakili Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono dan Kapolresa, Kombes Pol Asjima’in, Selasa (23/4/2013).
Sebelumnya, HH ditangkap di rumah saudaranya setelah sejumlah korban penipuan di forum jual beli Kaskus melaporkan ke Polresta Solo. HH, diduga telah membawa kabur uang Rp22 juta dari hasil transkaksi fiktif di Kaskus.