Esposin, GARUT — Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat mengungkap kasus penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Pelaku menjanjikan bisa meloloskan masuk Akpol tanpa tes dengan membayar total Rp4,7 miliar.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Tersangka ini menyebutkan korban bisa masuk Akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Rabu (17/11/2022).
Ia menuturkan dalam kasus itu polisi menetapkan dua tersangka yakni inisial J, 46, pekerjaan wiraswasta, dan CB, 37, karyawan perusahaan swasta yang berperan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Baca Juga: Ealah! Tergiur Masuk Akpol, Warga Jatim Kena Tipu Rp2 Miliar
Kedua tersangka itu, kata Kapolres, telah melakukan aksi penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong, Kabupaten Garut yang dilakukannya sejak Oktober 2021.
"Kedua tersangka ini pada Oktober 2021 menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti di tahun 2022," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.
Kapolres menyampaikan tawaran itu membuat tertarik korban dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp4,7 miliar dari kedua korban.
Baca Juga: Penipu asal Surabaya Gondol Rp600 Juta dari Korban yang Ingin Masuk Akpol
Namun setelah setahun, kata Kapolres, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol, hingga akhirnya curiga dan meminta uang untuk dikembalikan.
Mereka kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut.
"Anak korban tidak masuk Akpol, adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan. Korban berhasil menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut," katanya.
Baca Juga: Polisi Solo Tangkap Bos Sindikat Polisi Gadungan Tipu 19 Pemuda Jatim
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada satu orang warga Kota Bandung.
Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan membeli barang, rumah, prostitusi, dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi.
"Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," katanya.
Baca Juga: Polri Mengaku Ungkap 9 Penipuan Calo Taruna Akpol
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," katanya.