Esposin, JAKARTA -- Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel menolak pernyataan debitur bahwa mereka telah ditemukan dengan investor biro perjalanan itu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Salah satu pengurus PKPU, Abdillah, mengaku tidak mengenal investor yang disebutkan oleh kuasa hukum First Travel (debitur). Tim Pengurus menolak disebut mengetahui siapa saja penyuntik dana agen perjalanan tersebut.
"Ini tidak benar. Kami tidak ada sekalipun bertemu dengan calon investor First Travel. Pembicaraan ke sana pun juga tidak ada karena debitur tertutup," katanya saat dimintai keterangannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
Abdillah menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum debitur. Hal itu dapat menurunkan kredibilitas pengurus PKPU lantaran diduga menyembunyikan informasi kepada kreditur. Dia meminta debitur beritikad baik dalam proses restrukturisasi ini ketimbang harus membuat pernyataan tidak benar.
Pengurus meminta debitur menyerahkan daftar aset dari berita acara sita Bareskrim. Dia juga melarang debitur melakukan pembayaran utang kepada siapapun sepanjang proses PKPU ini.
Pasalnya, First Travel diduga telah melalukan pembayaran kepada Kanomas Travel dengan jumlah fantastis, yakni Rp90 miliar. Hal ini ditakutkan sebagai upaya pengalihan aset (cassie) kepada pihak ketiga.