Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lima tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang. [Ini] masih dalam pencarian sejumlah lima orang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Lima tersangka tersebut Kirana Kotama. Dia terlibat perkara tindak pidana korupsi, yakni memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Kedua, Izil Azhar. Ia terlibat perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yakni menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Harun Masiku tersangkut perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Baca Juga : KPK Klaim Kantongi Keberadaan Harun Masiku, Belum Jelas Kapan Ditangkap
Keempat adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-el.
Kelima, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia tersangkut perkara dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.