Esposin, JAKARTA--Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kg dari Malaysia sejak Februari 2023.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi ada peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujar Krisno di Bareskrim, Senin (20/3/2023).
Pada Rabu (2/3/2023) pukul 19.45 WIB, pihaknya menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kg sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, jalanrRaya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.
Agus mengaku diperintah TH yang tinggal di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.
“Lalu menyuruh anaknya atas nama HA untuk mengambil, kemudian berangkat bersama temannya berinisial U yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menggunakan boat. Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” katanya.
Tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara menggunakan mobil.
Sabu tersebut rencananya disimpan sementara di sebuah rumah kosong di Jl. Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.
Barang bukti yang disita seperti 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung berisi 27 bungkus paket sabu.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 /2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman mati atau penaja seumur hidup. Selain itu terancam pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.