Esposin, JAKARTA – Ada dua arus besar kehendak menghapus – atau setidaknya – menurunkan presidential threshold pada Pemilihan Umum 2024. Pertama, mengemuka dari partai-partai politik di luar kekuatan mayoritas yang berkuasa saat ini dengan tujuan agar bisa mengajukan calon presiden.
Kedua, mengemuka dari kalangan masyarakat sipil – organisasi masyarakat sipil – dengan tujuan membangun demokrasi yang berkeadilan dan mencegah oligarki ”menguasai” pemilihan umum (pemilu) dan prosedur demokrasi. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpandangan lebih bijak apabila pemerintah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dibandingkan dengan mempersingkat durasi kampanye.