news
Langganan

Penggugat Pasal Penghinaan Presiden Ingin Tak Ada Pengecualian Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 25 Januari 2023 - 01:42 WIB

ESPOS.ID - Pengacara penggugat pasal penghinaan presiden, Zico Leonard Simanjuntak. (ANTARA/Dyah Dwi Astuti)

Esposin, JAKARTA — Empat penggugat pasal tentang penghinaan presiden menyatakan langkah hukum yang mereka tempuh bukan untuk menyerang Jokowi.

Empat orang masing-masing Fernando Manullang, Dina Listiorin, Eriko Fahri Ginting dan Sultan Fadillah Effendi itu ingin agar tidak ada perlakuan istimewa kepada presiden dibandingkan dengan masyarakatnya sendiri.

Advertisement

Gugatan mereka terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 7/PUU-XXI/2023.

"Apakah perlu pengaturan khusus bagi penghinaan Presiden atau lembaga negara? Pemohon berpandangan frasa setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM bermakna perlakuan hukum yang adil dan perlakuan hukum yang sama berlaku bagi siapa saja," kata kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Advertisement

"Apakah perlu pengaturan khusus bagi penghinaan Presiden atau lembaga negara? Pemohon berpandangan frasa setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM bermakna perlakuan hukum yang adil dan perlakuan hukum yang sama berlaku bagi siapa saja," kata kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Pasal tersebut, termasuk juga tidak memberikan perlakuan istimewa maupun pengecualian bagi pemerintah dalam hal ini Presiden beserta lembaga negara.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo, Zico menegaskan tujuan gugatan pasal tentang penghinaan Presiden bukan untuk mendukung masyarakat agar menghina pemerintah atau kepala negara.

Advertisement

"Sebab dalam KUHP itu sendiri sudah ada yakni pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," jelas dia.

Oleh karena itu, para pemohon berpandangan seharusnya KUHP yang baru tidak ada mengatur soal pengkhususan baik bagi lembaga negara maupun kepada kepala negara.

Dalam sidang itu, ia menjelaskan Presiden merupakan sebuah nama jabatan yang digunakan dalam memimpin sebuah organisasi, perusahaan hingga negara.

Advertisement

Dalam konteks pasal a quo, frasa Presiden dimaksudkan nama jabatan yang diberikan kepada seseorang yang memimpin Indonesia.

"Perlu ditegaskan Presiden merupakan suatu nama jabatan, dan tidak termasuk sebagai orang," tegas dia.

Terakhir, kata dia, apabila seseorang memiliki suatu jabatan jangan ditempatkan setara dengan orang dengan meminta tidak boleh dihina.

Advertisement

Sebab jabatan tidak memiliki perasaan sehingga tidak etis jika meminta untuk dipersamakan dengan orang.

"Jabatan dibuat karena adanya kontrak sosial yang dibuat antarindividu dengan seseorang yang memiliki jabatan," ucap dia seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif