Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja belum menentukan langkah regrouping atau penggabungan bagi sekolah yang kekurangan siswa.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Padahal, setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak sekolah yang jumlah minimal rombongan belajar (rombel) sebanyak 20 siswa, tidak terpenuhi.
“Perlu kajian mendalam sebelum regrouping dilakukan. Itu tidak mudah karena harus didasarkan pada banyak aspek. Misalnya, jarak antarsekolah, hingga bangunan yang ditinggal akan dimanfaatkan untuk apa?” ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Jogja, Sugeng M Subono belum lama ini.
Dia mengakui ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru di mana Pasal 17 huruf (b) menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk SD atau yang sederajat 20 banding 1.
Namun, sambungnya, peraturan tersebut tidak saklek diterapkan dan membutuhkan beragam pertimbangan.
“Selain itu, sampai saat ini Pusat juga belum menyinggung soal regrouping meskipun data dan kondisi masing-masing sekolah sudah kami sampaikan. Jadi, untuk sementara kegiatan belajar-mengajar berjalan dulu, meski jumlah siswanya di bawah rombel,” ujarnya.