Esposin, SOLO -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi RUU ke sekian yang jadi bahan gunjingan lucu di kalangan warganet. Maklum, ada pelarangan praktik BDSM, gaya hubungan seksual yang dianggap menyimpang oleh pembuat RUU itu.
Sebenarnya dalam RUU Ketahanan Keluarga tidak ada istilah BDSM. Dalam pengertian yang banyak dipahami khalayak, BDSM merupakan singkatan dari bondage, discipline, domination, submission, sadism, dan masochism.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dalam RUU tersebut, hanya ada dua aspek dari BDSM yang disebut, yaitu sadisme dan masochisme. Keduanya masuk dalam empat hal yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual bersama "homosex" dan "incest".
Dianggap Remehkan Pelamar Kerja, Kaesang Pangarep Singgung Tata Kramanya
"Sadisme" dalam RUU itu didefinisikan sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya. Sedangkan "Masochisme" didefinisikan sebagai kebalikan dari sadisme, yaitu cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Penjelasan itu tertulis panjang lebar dalam penjelasan Pasal 85 ayat (1). Namun tak ada penjelasan dari mana dasar definisi kata-kata itu.
Download Draf RUU Cipta Kerja Alias RUU Cilaka di Sini
Sebagai perbandingan, unsur BDSM masing-masing bisa ditemukan dalam kamus Merriam-Webster. Bondage didefinisikan sebagai perbudakan kedudukan atau layanan seorang budak atau hamba. Sedangkan domination diartikan sebagai supremasi atau keunggulan atas orang lain.
Sementara itu, submission atau ketertundukan, adalah kondisi tunduk, merendah, atau patuh. Terakhir, yaitu masochism, didefinisikan sebagai kepuasan karena disakiti, ditindas, atau mengalami penderitaan.
Salah Ketik Omnibus Law RUU Cilaka, Mahfud MD: Salah Tuh Biasa
Dengan demikian, BDSM dimaknai sebagai gaya dalam hubungan seksual yang mengeksplorasi pasangan dengan memasukkan unsur-unsur keras di atas. Karena itu, ada peralatan khusus yang kerap dipakai seperti penutup mata, rantai pengikat tangan, hingga alat pemukul.
Pasangan yang mempraktikkannya biasanya terlebih dahulu membuat kesepakatan di antara mereka. Artinya ada "konsensus" di antara mereka baik sebagai pihak yang "dominan" maupun yang "tunduk".
Dari definisi secara bahasa tiap kata, tidak ada kesimpulan bahwa BDSM adalah penyimpangan seksual. Namun dalam RUU Ketahanan Keluarga, BDSM digolongkan sebagai penyimpangan seksual bersama biseksual dan hubungan sedarah.
Sementara itu, di Twitter, warganet ramai bergunjing soal BDSM. Mereka mencari kepanjangan singkatan BDSM yang sedang viral itu.
Rupanya BDSM tak melulu soal praktik yang serba "keras" itu, melainkan banyak hal dari pendidikan hingga nama orang. Berikut kumpulannya:
Setuju. Karena BDSM adalah singkatan dari Budiman Sudjatmiko. https://t.co/K92x98zBZ1
— Ahsan (@ahsanridhoi) February 17, 2020
Negara baru mau melarang BDSM, pedahal sekolah-sekolah udah ngelarang itu dari dulu
Bersekolah Dengan Seragam Mini— sad (@sadidan) February 18, 2020
saya ora setuju yg larang maen lilin tapi setuju yg larang bdsm (budak dari sang modal), ini bahaya banget kalo kekuasaan dgn semua alatnya maen gaya bdsm
— JJ Rizal (@JJRizal) February 18, 2020
Oh, ternyata ini lanjutannya Tap MPRS 25/1966: dilarang Bedah Das-kapital & Sebarkan Marxisme https://t.co/rNlFi5A7Te
— Ellena (@yellohelle) February 17, 2020
Penjelasan Pasal 85 Ayat (1) RUU Ketahanan Keluarga
Yang dimaksud dengan “penyimpangan seksual” adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain: a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya. b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya. c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama. d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Omnibus Law RUU Cilaka, Jurnalis Curiga Pemerintah Ingin Campuri Urusan Pers