Solo (Espos)--Jajaran Polresta Solo berhasil membekuk seorang pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS). Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa SS, uang tunai, plastik transparan, dan alat hisap (bong).
Informasi yang dihimpun Esposin, dua tersangka yang berhasl diciduk petugas belakangan bernama Widi Bintoro alias Widi, 26, warga Kampung Gondang RT 2/RW IV, Banjarsari dan Besar Tjahyono alias Besar, 26, Perum Suka Makmur RT 4/RW X, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Keduanya ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan. Sedianya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Untuk tersanka Widi dikenal sebagai pengedar. Sedangkan, Besar hanya pemakai. Mereka mendapatkan barang SS dari Yogyakarta," tegas Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (10/8).
pso