Esposin, JAKARTA – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Fredrich mempertanyakan wewenang KPK terkait penahanan tersebut. Tak cuma itu, dia juga mengatakan KPK bisa dilaporkan ke pengadilan HAM internasional.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Penahanan Novanto dalam kondisi sakit juga dikritiknya. Menurutnya, penahanan ini sebagai pelanggaran HAM. Fredrich berencana menuntut penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM internasional.
Baca Juga:
- Pakar Beberkan Akal-Akalan Setya Novanto Hindari KPK
- Beda Keterangan Pengacara Setya Novanto dan Saksi Soal Kecelakaan
- Ajudan Setya Novanto Diperiksa Propam, Sembunyikan Setya Novanto?
Tak berselang lama, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi pernyataan ini. Mahfud mengatakan pengadilan tersebut hanya untuk mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Pernyataan Mahfud ini disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017). Mahfud menerangkan bahwa genosida dan kejahatan kemanusiaan itu mempunyai arti stipulatif.
Baca Juga:
- Hilman Sempat Wawancara Eksklusif Setya Novanto, Ini Kronologi Versi Metro TV
- Meski Tabrak Tiang Listrik, Setya Novanto Resmi Jadi Tahanan KPK
Sebelumnya, Mahfud juga melempar pernyataan yang sama sembari mengunggah ulang sebuah berita Detik.com. “Pngcara Novanto akan Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional -- Ha3x Freidrick tak tahu fungsi Pengadilan HAM Int,” katanya.
Dua cuitan terakhir Mahfud MD ini mendapat ribuan like dan love. Kebanyakan netizen mendukung pernyataan politikus PKB itu.
https://twitter.com/mohmahfudmd/status/931680126571384832