Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum Buni Yani sedang mengkaji rencana untuk mengajukan permohonan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengungkapkan pihaknya berencana untuk mengajukan praperadilan pekan depan.
"Sekarang masih kami kaji ya, mungkin pekan depan baru kami ajukan praperadilan," katanya, Senin (28/11/2016).
Buni Yani, dosen nonaktif London School of Public Relations, adalah orang yang mengunggah cuplikan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ketika memaparkan programnya di Kepulauan Seribu. Dalam cuplikan video tersebut, Ahok diketahui menyinggung terkait Surat Al Maidah 51.
Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap dosen kelahiran Lombok Timur tersebut, yang menjadi masalah bukanlah perbuatan mengunggah video, tetapi pencantuman tiga paragraf. Teks itu kemudian yang dinilai mengandung unsur yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Jadi, tiga paragraf kalimat itulah berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwasanya di sanalah kita sangkakan BY melanggar pasal 28 ayat [2] Undang-Undang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.