Jakarta--Ari Muladi akan diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (9/11/2009). Pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso takut kalau pemeriksaan tersebut akan mengubah status kliennya menjadi tersangka.
"Senin nanti ada pemeriksaan terkait Anggodo. Tetapi panggilan ini berpotensi untuk berubah status dari saksi ke tersangka," kata Sugeng dalam jumpa pers di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Sabtu (7/11).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sugeng mengatakan, rasa khawatir itu timbul karena sebelumnya Ari pernah diancam penyidik agar kembali ke keterangan BAP pertama yang menyatakan memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Jika tidak kembali ke keterangan pertama, maka status Ari akan berubah menjadi tersangka pasal baru.
"Bisa dikenakan pasal baru. Padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dan penipuan," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sugeng, pihaknya akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Mungkin kami akan minta penundaan (pemeriksaan), karena belum ada keputusan (dari LPSK)," tegasnya. dtc/isw