Esposin, SOLO--Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta dinilai akan membuat target pertumbuhan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) 21 atau karyawan tahun ini tidak tercapai.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2H) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Basuki Rahmat, mengatakan dari 1,013 juta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP), lebih dari 900.000 merupakan WP OP karyawan. Oleh karena itu, revisi PTKP dinilai akan sangat berpengaruh terhadap capaian PPh karena jumlah WP OP karyawan akan berkurang.
Dia mengatakan kenaikan PTKP tahun lalu dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta membuat pertumbuhan PPh 21 pada semester II tahun lalu menjadi negatif. Hal ini karena sekitar 40% PPh diperoleh dari potongan gaji karyawan.
“Kenaikan PTKP ini akan membuat realisasi PPh turun, kalaupun ada pertumbuhan, itu sangat kecil. Oleh karena itu, tahun ini DJP fokus meningkatkan WP dan penerimaan dari orang pribadi nonkaryawan,” ungkap Basuki saat ditemui Esposin di kantornya, Kamis (7/4/2016).
Dia mengungkapkan saat ini WP OP nonkaryawan yang terdaftar baru 50.000 orang-60.000 orang. Menurut dia potensinya penambahan WP OP ini masih sangat besar pelaku usaha, khususnya pedagang serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) banyak yang belum terdaftar.
Meski begitu, dia mengungkapkan kenaikan PTKP biasanya diikuti dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diakibatkan dari meningkatnya konsumsi masyarakat. Kanwil DJP Jateng II mencatat tahun lalu ada kenaikan 38% jika dibandingkan tahun sebelumnya (yoy).