Polres Sragen melakukan gelar perkara pembunuhan disertai mutilasi, Jumat (27/9) malam. Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, menyatakan hasil gelar perkara menyatakan akan menjerat Eko menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Selain itu Polres Sragen juga menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Hasil gelar perkara, mengancam pelaku menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Soal sajam (senjata tajam) kami menggunakan UU Darurat. Penentuan pasal dan UU yang digunakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kronologis pembunuhan. Kami lihat dari perbuatan dia melakukan pembunuhan," kata Dhani saat ditemui Esposin di Mapolres Sragen, Sabtu (28/9).
Selain itu Dhani juga menuturkan motif pelaku menghabisi nyawa pemilik Salon Kencana di Sragen itu karena sakit hati sering difitnah korban. Menurut Dhani, pelaku masih kukuh menyatakan dia menghabisi nyawa Siska karena ibu satu anak itu sering mengadukan kepada suaminya, Jemy Dodot Adi Saputro, 29, ihwal utang piutang senilai Rp75 juta.
Eko mengaku Siska sering mengadu domba dirinya dengan Jemy sehingga pernah terlibat perang mulut. Oleh karena itu diduga pelaku berang dan gelap mata. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara sadis yakni ditusuk, dibakar dan terakhir dimutilasi.
Tubuh dan potongan tubuh korban dibuang di Sungai Mungkung di Dukuh Pandak, Pandak, Sidoharjo. Namun menurut Kapolres Sragen, Eko tidak mengakui utang piutang senilai Rp75 juta.
"Motif masih sama sakit hati karena sering difitnah korban. Soal utang, Eko mengaku tidak pernah pinjam uang kepada korban," imbuh dia.