Esposin, JAKARTA -- Pengamat Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), James Kristiadi, berharap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan lurus sesuai azas-azas hukum yang berlaku.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Menurutnya, hal tersebut penting guna memberikan kepastian hukum di Indonesia seiring sorotan dunia internasional atas kasus yang dialami Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut. "Luar biasa pejuang kita. Banyak orang sepakat, Mas Ahok sedang membela Pancasila dan bukan membela dirinya sendiri,” ujar Kristiadi, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya, peluang Ahok dihukum dalam kasus penistaan agama sangat kecil. Namun kemungkinan itu dengan syarat perspektif hukum berjalan lurus, termasuk mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. "Kalau perspektif hukum berjalan lurus, saya optimis Mas Ahok sulit di jatuhi hukuman," ujarnya.
Karena itu, Kristiadi berharap agar penegak hukum harus melakukan langkah-langkah sesuai dengan azas-azas hukum yang berlaku. Sebab, kasus hukum Ahok ini juga mendapat atensi dari dunia internasional.
"Kalau hukum tunduk kepada tekanan orang ‘ngamuk’, di mata publik internasional pasti dipertanyakan. Negara kalah dengan monster. Tidak ada kepastian hukum, investor pasti takut," pungkasnya.