by Rudi Hartono - Espos.id News - Senin, 20 Maret 2023 - 18:29 WIB
Esposin, SOLO--Sosok pendiri Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan publik Tanah Air menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang kontroversial atas gugatan perdata Prima.
Pada Kamis (2/3/2023) lalu, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima untuk seluruhnya. Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat.
Dalam amar putusan hakim atas gugatan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu KPU dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan diucapkan.
Selain itu KPU harus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari.
Selain itu KPU harus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari.
Putusan itu kemudian dinilai sama halnya PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Sebab, PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Sebagian pihak menilai langkah pendiri Partai Prima, Agus Jabo Priyono, melayangkan gugatan karena disponsori gerakan yang ingin Pemilu 2024 ditunda.
Ketua Umum sekaligus pendiri Partai Prima itu merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
“Kita cuma ingin hak politik Partai Prima dikembalikan, kita ingin ikut pemilu 2024. Dan KPU sudah dinyatakan bersalah, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Mestinya KPU memudahkan partisipasi politik rakyat, bukan dihambat. Ada apa ini? Ada kesengajaan oknum di KPU atau ada intervensi politik dari pihak tertentu,” ulas Agus Jabo Priyono.
Setelah gugutan di PN Jakpus dikabulkan, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu.