Esposin, JAKARTA—Pendidikan agama di luar kelas bisa dilaksanakan di tempat-tempat ibadah.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas, sisanya di luar kelas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (13/6/2017).
Sekolah, menurut dia, bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Apabila murid sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, menurut dia, maka pelajaran agama di dalam kelas tidak diperlukan lagi.
Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum. Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.
Sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan pada tahun ini. Namun, kebijakan itu wajib dilaksanakan secara bertahap hingga seluruh sekolah siap.