by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos - Espos.id News - Sabtu, 30 Mei 2015 - 23:30 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Tewasnya Eri Yunanto, 21, mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), setelah jatuh di kawah Merapi, membuat pendakian diperketat. Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) membuka kemungkinan pemberian sanksi bagi siapapun yang nekat naik ke puncak gunung itu.
Larangan naik ke kawasan puncak Merapi bukan semata-mata karena berbahaya melainkan kawasan tersebut adalah zona inti dari Gunung Merapi. Secara peraturan perundang-undangan zona inti bisa dijamah hanya untuk kepentingan pendidikan atau penelitian. Sanksi bisa saja diberikan jika pendaki tetap nekat mendekati puncak.
Camat Selo, Wurlaksono, berharap masalah sampah di sepanjang jalur pendakian juga dibenahi. Dia sudah berkomunikasi dengan BTNGM untuk menangani masalah sampah.
“Sampah itu berasal dari pendaki yang tidak memperhatikan norma dan etika mendaki. Saya titip kepada sukarelawan dan guide pendakian untuk ikut membantu BTNGM menyosialisasikan kepada pendaki untuk menjaga jalur pendakian,” kata Kepala BTNGM Resort Selo, Suwiknya, di sela-sela agenda doa bersama stakeholder pendakian di Base Camp Barameru Merapi, Dukuh Plalangan, Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Boyolali, Sabtu (30/5/2015).
Di satu sisi dia juga berharap human error seperti yang terjadi pada kasus Eri tidak terulang lagi. “Jangan sampai ada korban berikutnya. Keberanian jangan sampai mengalahkan norma. Kalau semua pendaki taat pada aturan, saya yakin kecelakaan sekecil apapun di gunung, tidak akan terjadi.”