Esposin, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dibuka Minggu (5/5/2024) hari ini.
"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham saat dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dia menjelaskan pada 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.
Setelah itu, pada 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Menurut Idham, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.
"Nanti pasca-KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;2. Tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. Tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.