news
Langganan

Pendaftaran Anggota Polri Segera Dibuka, Ini Persyaratannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Rabu, 23 Maret 2022 - 08:35 WIB

ESPOS.ID - Seorang pendaftar seleksi penerimaan anggota Polri sedang mengisi berkas pendaftaran di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Esposin, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membuka pendaftaran anggota polri melalui jalur pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama.

Hingga Rabu (23/3/2022) belum ada kepastian kapan pendaftarannya. Namun calon peserta sudah bisa mulai mempersiapkan persyaratan administrasi pendaftaran dari sekarang.

Advertisement

Masyarakat bisa mengakses berkas persyaratan melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.

Baca Juga:

Berikut langkah untuk mendaftar beserta syarat administrasi yang harus dilengkapi:

1. Calon peserta mengisi berkas persyaratan kemudian dan diserahkan ke panda atau sub panda atau panbanrim dengan jumlah 4 rangkap.

2. Khusus surat permohonan menjadi anggota Polri:

- Ditulis dengan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris bermaterai Rp10.000 - Ditulis sendiri oleh pelamar - Menggunakan huruf balok tanpa coretan atau dihapus

3. Berkas yang dibawa ke panda/sub panda/panbanrim:

- Surat permohonan menjadi anggota Polri - Fotocopy dan legalisir akta kelahiran, jika sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy - Fotocopy dan legalisir ijazah atau STTB SD, SMP,SMA, D-3, D-4, S1 atau S2 - Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (diluar kesehatan polri) - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) - Fotocopy+legalisir ktp dan kk sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy - Daftar riwayat hidup - Surat persetujuan orang tua wali - Surat pernyataan belum pernah menikah - Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri - Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas - Surat pernyataan orang tua/wali - Surat pernyataan tidak melakukan KKN - Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika - Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

4. Jika belum jelas harap menghubungi panda/sub panda/panbanrim

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif