ESPOS.ID - Seorang pendaftar seleksi penerimaan anggota Polri sedang mengisi berkas pendaftaran di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)
Esposin, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membuka pendaftaran anggota polri melalui jalur pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama.
Hingga Rabu (23/3/2022) belum ada kepastian kapan pendaftarannya. Namun calon peserta sudah bisa mulai mempersiapkan persyaratan administrasi pendaftaran dari sekarang.
Masyarakat bisa mengakses berkas persyaratan melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.
Baca Juga:
Berikut langkah untuk mendaftar beserta syarat administrasi yang harus dilengkapi:
1. Calon peserta mengisi berkas persyaratan kemudian dan diserahkan ke panda atau sub panda atau panbanrim dengan jumlah 4 rangkap.
2. Khusus surat permohonan menjadi anggota Polri:
- Ditulis dengan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris bermaterai Rp10.000
- Ditulis sendiri oleh pelamar
- Menggunakan huruf balok tanpa coretan atau dihapus
3. Berkas yang dibawa ke panda/sub panda/panbanrim:
- Surat permohonan menjadi anggota Polri
- Fotocopy dan legalisir akta kelahiran, jika sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy
- Fotocopy dan legalisir ijazah atau STTB SD, SMP,SMA, D-3, D-4, S1 atau S2
- Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (diluar kesehatan polri)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Fotocopy+legalisir ktp dan kk sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy
- Daftar riwayat hidup
- Surat persetujuan orang tua wali
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
- Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
- Surat pernyataan orang tua/wali
- Surat pernyataan tidak melakukan KKN
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
4. Jika belum jelas harap menghubungi panda/sub panda/panbanrim
Abu Nadzib -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif