Esposin, SOLO -- Sugiyanto alias Pegi, 40, babak belur dihakimi massa setelah tepergok mencuri satu buah tabung elpiji 3 kg di warung bakso di Sawahan, Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (5/10/2013) pukul 14.00 WIB.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Warga Sangkrah RT 003/RW 010, Pasar Kliwon itu beraksi kala warung itu ditinggal pemiliknya, Nur Rahman, 30, warga setempat.
Informasi yang dihimpun Esposin, dari Polsek Pasar Kliwon, Kamis (10/10/2013), tersangka dalam melancarkan aksinya menggunakan modus survei lokasi target operasi terlebih dahulu.
Tersangka beraksi menggunakan sarana Tossa berpelat nomor AD 4108 FA. Ia beberapa kali mondar-mandir melewati warung sasarannya. Setelah memastikan kondisi warung tidak ada orang yang menjaga, tersangka beraksi.
Ia mengambil satu buah tabung elpiji yang diletakkan di dekat gerobak bakso. Tak beruntung baginya, ada warga yang kebetulan lewat depan warung dan melihat aksi tersangka. Warga tersebut lantas berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Tersangka pun sempat berusaha melarikan diri. Nahas, warga dapat menangkap dan menghajar tersangka. Ia lalu digelandang ke Polsek Pasar Kliwon.
Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Muh Safingi, kepada Esposin menyampaikan, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah tabung gas elpiji hasil kejahatannya dan motor yang digunakannya saat beraksi.
“Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara,” terang Safingi mewakili Kapolsek, AKP Nur Affandi melalui pesan singkat.
Ia menginformasikan, tersangka kepada penyidik mengaku berencana menjual tabung gas elpiji yang dicurinya itu. Hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perbuatan itu diakuinya merupakan pencurian kali pertama yang dilakukannya. Safingi menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Polresta Solo.