SOLO -- Andrian Yacubsen, 30, residivis kasus pencurian kembali dibekuk petugas. Dia dibui di Mapolsek Banjarsari, Senin (20/5/2013), setelah menjadi buronan selama sepekan dalam kasus pencurian love bird.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, tersangka merupakan warga Mojo RT 004/RW 023, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Dia ditangkap di sekitar Kampung Cengklik, Nusukan, Banjarsari, Selasa (14/5/2013) petang.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto mengakui sebelumnya menerima sejumlah laporan terkait maraknya aksi pencurian di lingkup wilayah kerjanya. Setelah menyelidiki dan mendapat keterangan sejumlah saksi dan korban, dia mengatakan dugaan atas beberapa laporan itu mengerucut dilakukan oleh tersangka Andrian.
Tersangka, lanjut dia, ditangkap beserta barang bukti berupa dua ekor burung jenis love bird. “Barang bukti untuk tersangka adalah dua love bird beserta sarangnya,” terang Sunarto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in dan Kapolsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman, Senin, kepada wartawan.
Tersangka tersebut, terus dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan atau curat. Dia diancam dihukum maksimal tujuh tahun penjara.